Beranda | Artikel
Ketika Safar, Lebih Utama Puasa atau Tidak?
Rabu, 8 Juni 2016

Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa?

Tanya masalah puasa, manakah yang lebih baik bagi musafir, berpuasa ataukah tidak puasa? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hukum berpuasa ketika safar, bisa kita rinci sebagai berikut,

Kondisi Pertama, Jika puasa ketika safar menyebabkan musafir merasa berat, maka tidak berpuasa lebih dianjurkan.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar. Tiba-tiba beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun, di tengahnya ada satu orang yang dipayungi dengan baju karena kepanasan.

“Ada apa ini?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dia sedang puasa.” Jawab mereka.

Kemudian beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Termasuk juga ketika puasa membuat dirinya tidak bisa melakukan kegiatan secara normal. Sehingga dia lebih membutuhkan bantuan orang lain. Dalam kondisi ini lebih dianjurkan tidak berpuasa.

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling bisa berteduh adalah yang punya banyak kain. Mereka berteduh dengan kain. Mereka yang puasa, tidak bisa melakukan apapun. Sementara mereka yang tidak puasa, mereka menggiring onta, melayani yang puasa, mengambilkan air, memasak, dan membuat tenda. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar,

ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ

Hari ini yang tidak puasa, memborong pahala. (HR. Bukhari 2890, Muslim 2678, dan yang lainnya)

Kondisi kedua, puasa yang dilakukan ketika safar tidak terlalu memberatkan, tidak menyebabkan jadi lemah, dan tidak mengganggu aktivitasnya.

Untuk kondisi kedua ini, ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih afhal bagi musafir, tetap berpuasa ataukah tidak berpuasa?

Pertama, puasa lebih afdhal.

Ini adalah pendapat jumhur ulama, hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Ini berlaku selama Mereka berdalil dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa…

Di penghujung ayat tentang puasa, Allah mengatakan,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ

…dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa… (QS. al-Baqarah: 185)

Allah wajibkan orang mukmin untuk berpuasa dan Allah perintahkah agar dilaksanakan secara sempurna selama satu bulan. Ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah (sesuai aturan) sementara tidak puasa adalah rukhshah (keringanan keluar dari aturan). Dan mengambil azimah lebih afdhal dari pada mengambil rukhshah.

Ibnu Rusyd mengatakan,

ما كان رخصةً، فالأفضل ترك الرّخصة

Selama itu rukhshah, yang lebih afdhal adalah tidak mengambil rukhshah.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa berpuasa lebih afdhal, adalah riwayat dari Abu Darda’ yang mengatakan,

خرجنا مع رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – في شهر رمضان، في حرّ شديد… ما فينا صائم إلاّ رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – وعبد اللّه بن رواحة

Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan ramadhan, ketika cuaca sangat panas… diantara kami tidak ada yang puasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah. (HR. Abu Daud 2411, Ibnu Majah 1732 dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, membatalkan puasa lebih afdhal

Ini pendapat madzhab hambali. Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

والمسافر سَفَرَ قَصْرٍ يُسَنّ له الفطر. ويكره صومه، ولو لم يجد مشقّةً. وعليه الأصحاب، ونصّ عليه، سواء وجد مشقّةً أو لا، وهذا مذهب ابن عمر وابن عبّاس – رضي الله عنهما – وسعيد والشّعبيّ والأوزاعيّ

Musafir yang melakukan safar dekat, dianjurkan untuk tidak puasa, dan makruh berpuasa, meskipun tidak mengalami kesulitan. Ini adalah pendapat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dia mengalami masyaqqah maupun tidak. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Said bin Jubair, as-Sya’bi, dan al-Auza’i. (al-Iqna’, 1/307)

Diantara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengambil rukhshah. Ketika ada orang yang kepanasan pada saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan,

عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّذِى رَخَّصَ لَكُمْ

Kalian harus mengambil rukhshah Allah, yang Allah berikan untuk kalian. (HR. Muslim 2670)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, berpuasa lebih afdhal. Dengan alasan,

Pertama, anjuran mengambil rukhshah untuk tidak berpuasa, dipahami bagi mereka yang merasa berat ketika berpuasa.

An-Nawawi mengatakan,

إنّ الأحاديث الّتي تدلّ على أفضليّة الفطر، محمولة على من يتضرّر بالصّوم، وفي بعضها التّصريح بذلك، ولا بدّ من هذا التّأويل، ليجمع بين الأحاديث، وذلك أولى من إهمال بعضها

Hadis-hadis yang menunjukkan anjuran untuk tidak puasa, dipahami bahwa itu berlaku bagi orang yang merasa berat ketika berpuasa. Di sebagian hadis ada yang menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadis. Dan itu lebih baik dari pada mengambil sebagian hadis dan meninggalkan hadis yang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/73).

Kedua, ketika Allah menjelaskan orang-orang yang mendapat udzur untuk tidak puasa, diantaranya musafir, selanjutnya Allah berfirman,

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahuinya. (QS. al-Baqarah: 184).

Ketika awal-awal Allah mensyariatkan puasa, Allah membolehkan kaum muslimin untuk memilih antara puasa atau membayar fidyah. Untuk melatih mereka berpuasa. Kemudian Allah menjelaskan, puasa lebih baik, bagi siapa yang ingin mendapat pahala lebih besar. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 86)

Musafir mendapat pilihan antara puasa dan tidak puasa ketika ramadhan karena udzur safarnya. Dengan analogi di atas, bagi musafir yang tidak keberatan puasa, maka puasa lebih baik baginya.

Ketiga, bulan ramadhan adalah bulan yang istimewa. Melakukan amal selama ramadhan, nilainya lebih utama. Sehingga jika dibandingkan, mana yang lebih besar pahalanya, berpuasa di bulan ramadhan ataukah qadha di luar ramadhan? Tentu beramal di bulan ramadhan, nilainya lebih mulia.

Bagi musafir, selama dia mampu berpuasa ramadhan tanpa ada kesulitan, lebih dianjurkan untuk berpuasa, agar mendapatkan berkah beramal selama ramadhan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/27908-ketika-safar-lebih-utama-puasa-atau-tidak.html